KONSULTAN BISNIS DAN MANAJEMEN
TERNAMA, +62 813-9864-6177, YLKI Kritisi Pungutan Penggunaan Kantong Plastik oleh Pengusaha Ritel
Bisnis Jakarta 2019, Konsultan Bisnis Jakarta, Bisnis di Jakarta, Konsultan Manajemen Jakarta, Manajemen Bisnis Jakarta, Konsultan Manajemen di Jakarta.
YLKI Kritisi
Pungutan Penggunaan Kantong Plastik oleh Pengusaha Ritel - Yayasan
Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai kebijakan pungutan biaya atas
penggunaan kantong plastik oleh Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo)
kurang tepat.
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan,
kebijakan kantong plastik berbayar Rp 200 per kantong yang diterapkan mulai 1
Maret 2019 dari sisi praktis bisa dimengerti. Namun, ada catatan kritikal untuk
kebijakan tersebut.
Dia mengkritisi, istilah Kantong Plastik Tidak
Gratis (KPTG) sebagaimana kata Aprindo, adalah menyesatkan. Sebab sesungguhnya
memang tidak ada kata gratis untuk kantong plastik.
"Karena semua biaya operasional pelaku usaha
sudah dimasukkan dalam biaya yang dibebankan pada konsumen lewat harga yang
harus dibayar," kata Tulus di Jakarta, Minggu (3/3/2019).
Tulus melanjutkan, plastik berbayar oleh Aprindo
tersebut tidak akan efektif untuk mengurangi penggunaan kantong plastik oleh
konsumen. Pasalnya, nominal Rp 200 per kantong tidak akan mengganggu daya beli
konsumen.
Sekalipun konsumen harus membeli 5 sampai 10 kantong
plastik saat belanja, akan tetap membelinya karena nominal yang dikeluarkan
tidak siginifikan hanya Rp 1.000 ribu Rp 2.000.
Menurut Tulus, seharusnya yang dilakukan Aprindo
terkait kantong plastik lebih progresif lagi, yakni menggunakan kantong plastik
Standar Nasional Indonesia (SNI), sesuai rekomendasi oleh Bandan Standar
Nasional (BSN) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), yakni
kantong plastik yang mudah terurai oleh lingkungan.
Seharusnya masalah ini dinilai menjadi kebijakan dan
gerakan nasional yang radikal oleh pemerintah pusat, bukan terfragmentasi
secara sporadis di masing-masing daerah.
Menurut dia, ini menunjukkan pemerintah,
seperti KLHK, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, belum ada
keseriusan untuk menyelamatkan pencemaran oleh sampah plastik, kebijakan
penggunaan kantung plastik bukan hanya menyasar retailer modern saja, tetapi
pasar-pasar tradisional, misalnya dimulai dari PD Pasar Jaya.
"Masifnya penggunaan kantong plastik memang
sudah sangat mengkhawatirkan. Sudah seharusnya pemerintah, pelaku usaha,
produsen dan konsumen bersinergi untuk secara radikal mengurangi penggunaan
kantong plastik," tandasnya.
Penerapan
Kantong Plastik Berbayar Perlu Ada Peraturan Menteri
Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mulai
hari ini kembali menerapkan kantong plastik berbayar di sekitar 40.000 toko
ritel. Harga yang akan dikenakan bervariasi mulai dari Rp 200 per lembar.
Menanggapi itu, Ketua Umum Koalisi Pemantau Plastik
Ramah Lingkungan Indonesia (KPPL-I), Puput TD Putra, menyambut baik atas
inisiasi yang dilakukan Aprindo untuk kembali gunakan kantong plastik berbayar.Namun,
upaya tersebut juga mestinya harus diperkuat oleh aturan pemerintah.
"Kalau mau di terapkan Kantong Plastik
Berbayar, saya melihatnya harus ada Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri
Bersama. Baik lewat Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan dan
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)," kata Puput saat
dihubungi merdeka.com, Jumat (1/3/2019).
Puput mengatakan, untuk mendorong penggunaan plastik
berbayar memang membutuhkan campur tangan dari pemerintah. Artinya, harus ada
aturan yang jelas dari pemerintah pusat. Sebab berkaca pada tahun lalu program
yang dicanangkan ini pun sempat tidak berjalan.
"Bisa jadi ini akan terulang, jadi program
gagal seperti program plastik berbayar tahap awal lalu dan tidak jelas
pertangung jawabannya dan tidak transparasi peruntukan pemanfaatan dana hasil
penjualannya," kata Puput.
Puput menyampaikan, KLHK pun sebenarnya sudah
menginisiasi lebih dulu soal penerapan kantong plastik berbayar pada 2015.
Inisiasi tersebut kemudian diikuti dengan munculnya surat edaran dari Dirjen
Pengelolaan Sampah dan Limbah B3.
Namun, kantong plastic berbayar
tidak berlanjut pada 2016 karena gerakan tersebut tidak kunjung dibuatkan
payung hukum.
"Solusi lain untuk pengurangan sampah plastik
bisa di lakukan pengendalian pada sumbernya dengan pendekatan holistik yakni
penggunaan plastik ramah lingkungan," pungkasnya.
Industri
yang kami layani :
>>>
Retail / Ritel : Segala jenis toko ; Toko Buku, Toko Bangunan, Minimarket,
Supermarket, Hypermarket, Toko Buah, Toko Obat / Apotik, Baby Shop, Pet Shop,
Toko Roti / Bakery, Dll.
>>>
Manufacture / Pabrik : Segala Jenis Pabrik ; Pabrik Makanan & Minuman,
Pabrik Plastik, Pabrik Kertas, Dll.
>>>
Service : Hotel, Restoran, Printing, Cafe, FnB, F & B, Laundry, Wedding,
Fashion Design, Barber Shop, Dll.
Kami Hadir di :
- Eldora Utama, Graha Bintaro – Tangerang
- Pepelegi Indah, Waru – Sidoarjo
Website :
Instagram :
KONTAK KAMI :
Reko Prabowo (081398646177)