Menu Melayang

Kamis, 08 November 2018

Manajemen Resiko Dalam Membangun Usaha | Konsultan Bisnis dan Manajemen

KONSULTAN BISNIS MANAJEMEN 



Konsultan, +62 822-3332-2799, konsultan bisnis manajemen 2019 terpercaya, Konsultan Bisnis Lokal


Resiko Bisnis, Manajemen Resiko, Kiat-kiat Membangun Usaha, Resiko Perusahaan, Resiko Konsumen, Kartu Kredit


Resiko Kredit - adalah  risiko   yang   terjadi   akibat   kegagalan   pihak  lawan (counterparty) untuk memenuhi kebutuhannya dalam melakukan pembayaran. Risiko kredit dapat bersumber dari berbagai aktivitas fungsional bank seperti pembiayaan, treasury, atau investasi yang tercatat dalam pembukuan bank. Joel Bessis menyatakan, Manajemen risiko kredit mencakup dua hal, yaitu resiko proses putusan kredit, sebelum putusan dibuat sampai menindaklanjuti komitmen kredit, ditambah risiko pemantauan dan proses laporan. 






Selanjutnya diperlukan pengukuran dari risiko kredit, antara lain menggunakan : limit systems andcredit screening, risk quality and ratings, serta credit enhancement. Sedangkan menurut PBI (Peraturan Bank Indonesia), dinyatakan bahwa proses Manajemen Risiko Bank sekurang-kurangnya mencakup pendekatan pengukuran dan penilaian risiko, struktur limit dan pedoman serta parameter pengelolaan risiko, sistim informasimanajemen dan pelaporannya, serta evaluasi dan kaji ulang manajemen. Bank perlu melakukan manajemen terhadap risiko kredit yang melekat pada seluruh portofolio, yaitu dengan mengidentifikasi, mengukur, memonitor, mengontrol risiko kredit, serta memastikan modal yang tersedia cukup, dan dapat diperoleh kompensasi yang sesuai atas risiko yang timbul.Stanley Fisher, menyatakan pengukuran diperlukan untuk memperbaiki manajemen risiko dan mengurangi vulnerability, yang harus dilakukan sebagai bagianpenting dalam strategi regional jangka panjang. Kehati-hatian dan pengawasan sistim diperlukan agar dapat bertindak cepat dalam mengantisipasi pertumbuhan pasar yang cepat.Pihak penerima resiko kredit

Resiko pemberi pinjaman atas konsumen


Kebanyakan pemberi pinjaman menggunakan cara penilaian kelayakan kreditmereka masing-masing guna membuat peringkat risiko konsumen lalu kemudianmengaplikasikannya   terhadap   strategi   bisnis   mereka.   Dengan   produk-produk seperti   pinjaman   pribadi   tanpa   jaminan   atau kredit   pemilikanrumah, kreditur akan mengenakan suku bunga yang tinggi terhadap konsumenyang berisiko tinggi dan sebaliknya. Pada pinjaman berulang seperti pada kartu kredit danoverdraft, risiko ini dikontrol dengan cara penetapan batasan kredityang seksama. Beberapa produk mensyaratkan adanya jaminan yang biasanyadalam bentuk properti.

Resiko pemberi pinjaman atas bisnis


Debitur   akan   menawarkan   biaya/keuntungan   dari   suatu   pinjaman berdasarkan dari risiko dan suku bunga yang dikenakan, namun suku bunga ini bukan   hanya   satu-satunya   metode   kompensasi   untuk   risiko  yang   dihadapi. Perlindungan  tambahan  dalam  bentuk  pembatasan  sebagaimana  diatur  dalam perjanjian   kredit   memungkinkan   dilakukannya   pengawasan   oleh   pemberi pinjaman (kreditur) atas peminjam (debitur) yaitu misalnya dalam bentuk : Pembatasan terhadap debitur atas tindakan-tindakan yang dapat mempengaruhi keuangan debitur misalnya melakukan pembelian kembali saham, melakukan pembayaran deviden, atau melakukan peminjaman baru.

Kewenangan   untuk   melakukan   pengawasan   atas   utang   dengan   cara mensyaratkan adanya audit dan laporan keuangan bulanan.


Hak   kepada   kreditur   untuk   meminta   pelunasan   seketika   atas   utang   yang diberikannya   apabila   terjadi   suatu  peristiwa  khusus   ataupun   apabila   rasio keuangtan seperti utang / ekuiti menurun.




Saat   ini   terdapat   inovasi   untuk   melindungi   kreditur   dan pemegang obligasi terhadap   risiko gagal   bayar yaitu   dalam   bentuk kredit derivatif yang   dikenal   dengan   istilah credit   default   swap. Dengan kontrak keuangan ini   maka perusahaan dimungkinkan   untuk   membeli   suatu perlindungan  (proteksi) terhadap  risiko gagal  bayar  dari pihak   ketiga  selaku penjual perlindungan. Penjual perlindungan ini memperoleh imbal jasa secara periodik sebagai bentuk kompensasi atas risiko yang diambil alih olehnya yaitu dalam bentuk kesepakatan untuk membeli tagihan tersebut apabila terjadi gagal bayar.

Resiko yang dihadapi bisnis atau perusahaan




Perusahaan menghadapi "risiko kredit" dalam hal misalnya perusahaan tidakmenerima   "pembayaran   dimuka"   secara   tunai   untuk   produk   atau   jasa   yang dijualnya. Dengan melakukan penyerahan barang atau jasa di depan dan menagih pembayaran kelak maka perusahaan menanggung suatu risiko selama tenggang waktu penyerahan barang atau jasa dengan waktu pembayaran. Beberapa perusahaan memiliki departemen risiko kredit yang bertugas untuk menilai   kesehatan   finansial   dari   konsumennya   guna   memutuskan   pemberian kredit lebih lanjut atau tidak. Dalam hal ini dapat juga digunakan jasa pihak ketiga yaitu perusahaan yang menyediakan jasa dibidang penilaian kredit dengan memberikan peringkat kredit seperti misalnya Moody's, Standard & Poor's, FitchRatings dan lainnya yang menyediakan informasi berbayar. Risiko kredit ini tidak dengan sungguh-sungguh dikelola  oleh  perusahaankecil yang hanya memiliki 1 atau 2 konsumen saja, sehingga perusahaan inisangat rentan terhadap masalah gagal bayar atau keterlambatan pembayaran oleh konsumennya.

Resiko yang dihadapi individu


Konsumen  dapat  menemui  risiko   kredit   dalam   bentuk  langsung  misalnyasebagai deposan di bank atau sebagai debitur. Mereka dapat juga menghadap irisiko kredit sewaktu melakukan transaksi dagang dengan cara penyerahan uang muka kepada mitra pengimbang misalnya untuk melakukan pembelian rumah atau penyewaan rumah. Karyawan dari suatu perusahaan juga amat tergantung pada kemampuan perusahaan dalam melakukan pembayaran gaji juga termasuk yang menghadapi risiko kredit dalam stausnya sebagai karyawan. Pada beberapa kasus, pemerintah menyadari bahwa kemampuan para individu ini untuk melakukan evaluasi atas risiko kredit sangat terbatas dan risiko ini dapat mengurangi   efisiensi   ekonomi   sehingga   pemerintah   melakukan   berbagai mekanisme dan langkah hukum guna melindungi konsumen terhadap risiko ini.Deposito bank pada beberapa negara dijamin dengan asuransi (hinga batasan nilai tertentu)   untuk   deposito   individu/perorangan, yang   secara   efektif   akan mengurangi risiko kredit mereka terhadap bank dan meningkatkan kepercayaan mereka menggunakan jasa perbankan.



Industri yang kami layani :


>>> Retail / Ritel : Segala jenis toko ; Toko Buku, Toko Bangunan, Minimarket, Supermarket, Hypermarket, Toko Buah, Toko Obat / Apotik, Baby Shop, Pet Shop, Toko Roti / Bakery, Dll.

>>> Manufacture / Pabrik : Segala Jenis Pabrik ; Pabrik Makanan & Minuman, Pabrik Plastik, Pabrik Kertas, Dll.

>>> Service : Hotel, Restoran, Printing, Cafe, FnB, F & B, Laundry, Wedding, Fashion Design, Barber Shop, Dll.

>>> Start Up : Segala Jenis Industri.




Konsultan.co

The Future Of..

Indonesia Business Growth











& Integrated Business Strategy

Blog Post

Related Post

Mohon maaf, belum ada postingan.

Back to Top

Konsultasi Bisnis untuk Menaikkan Profit bersama Reko Prabowo

Klik WEB Utama

Arsip Blog