KONSULTAN BISNIS MANAJEMEN
Konsultan, +62 822-3332-2799, konsultan bisnis manajemen 2019 terpercaya, Konsultan Bisnis Lokal
Resiko Bisnis, Manajemen Resiko, Kiat-kiat Membangun Usaha, Resiko Perusahaan, Resiko Konsumen, Kartu Kredit
Resiko Kredit - adalah risiko yang
terjadi akibat kegagalan
pihak lawan (counterparty) untuk
memenuhi kebutuhannya dalam melakukan pembayaran. Risiko kredit dapat bersumber
dari berbagai aktivitas fungsional bank seperti pembiayaan, treasury, atau
investasi yang tercatat dalam pembukuan bank. Joel Bessis menyatakan, Manajemen
risiko kredit mencakup dua hal, yaitu resiko proses putusan kredit, sebelum
putusan dibuat sampai menindaklanjuti komitmen kredit, ditambah risiko
pemantauan dan proses laporan.
Selanjutnya diperlukan pengukuran dari risiko
kredit, antara lain menggunakan : limit systems andcredit screening, risk
quality and ratings, serta credit enhancement. Sedangkan menurut PBI (Peraturan
Bank Indonesia), dinyatakan bahwa proses Manajemen Risiko Bank
sekurang-kurangnya mencakup pendekatan pengukuran dan penilaian risiko,
struktur limit dan pedoman serta parameter pengelolaan risiko, sistim
informasimanajemen dan pelaporannya, serta evaluasi dan kaji ulang manajemen.
Bank perlu melakukan manajemen terhadap risiko kredit yang melekat pada seluruh
portofolio, yaitu dengan mengidentifikasi, mengukur, memonitor, mengontrol
risiko kredit, serta memastikan modal yang tersedia cukup, dan dapat diperoleh
kompensasi yang sesuai atas risiko yang timbul.Stanley Fisher, menyatakan
pengukuran diperlukan untuk memperbaiki manajemen risiko dan mengurangi
vulnerability, yang harus dilakukan sebagai bagianpenting dalam strategi
regional jangka panjang. Kehati-hatian dan pengawasan sistim diperlukan agar
dapat bertindak cepat dalam mengantisipasi pertumbuhan pasar yang cepat.Pihak
penerima resiko kredit
Resiko pemberi pinjaman atas konsumen
Kebanyakan pemberi
pinjaman menggunakan cara penilaian kelayakan kreditmereka masing-masing guna
membuat peringkat risiko konsumen lalu kemudianmengaplikasikannya terhadap
strategi bisnis mereka.
Dengan produk-produk
seperti pinjaman pribadi
tanpa jaminan atau kredit
pemilikanrumah, kreditur akan mengenakan suku bunga yang tinggi terhadap
konsumenyang berisiko tinggi dan sebaliknya. Pada pinjaman berulang seperti
pada kartu kredit danoverdraft, risiko ini dikontrol dengan cara penetapan
batasan kredityang seksama. Beberapa produk mensyaratkan adanya jaminan yang
biasanyadalam bentuk properti.
Resiko pemberi pinjaman atas bisnis
Debitur akan
menawarkan biaya/keuntungan dari suatu
pinjaman berdasarkan dari risiko dan suku bunga yang dikenakan, namun suku
bunga ini bukan hanya satu-satunya metode
kompensasi untuk risiko yang dihadapi. Perlindungan tambahan
dalam bentuk pembatasan
sebagaimana diatur dalam perjanjian kredit
memungkinkan dilakukannya pengawasan
oleh pemberi pinjaman (kreditur)
atas peminjam (debitur) yaitu misalnya dalam bentuk : Pembatasan terhadap
debitur atas tindakan-tindakan yang dapat mempengaruhi keuangan debitur misalnya
melakukan pembelian kembali saham, melakukan pembayaran deviden, atau melakukan
peminjaman baru.
Kewenangan untuk melakukan pengawasan atas utang dengan cara mensyaratkan adanya audit dan laporan keuangan bulanan.
Hak kepada kreditur untuk meminta pelunasan seketika atas utang yang diberikannya apabila terjadi suatu peristiwa khusus ataupun apabila rasio keuangtan seperti utang / ekuiti menurun.
Saat ini terdapat
inovasi untuk melindungi
kreditur dan pemegang obligasi
terhadap risiko gagal bayar yaitu
dalam bentuk kredit
derivatif yang dikenal dengan
istilah credit default swap. Dengan kontrak keuangan ini maka
perusahaan dimungkinkan untuk membeli
suatu perlindungan (proteksi)
terhadap risiko gagal bayar
dari pihak ketiga selaku penjual perlindungan. Penjual
perlindungan ini memperoleh imbal jasa secara periodik sebagai bentuk kompensasi
atas risiko yang diambil alih olehnya yaitu dalam bentuk kesepakatan untuk
membeli tagihan tersebut apabila terjadi gagal bayar.
Resiko yang dihadapi bisnis atau perusahaan
Perusahaan menghadapi "risiko kredit" dalam hal
misalnya perusahaan tidakmenerima
"pembayaran
dimuka" secara tunai
untuk produk atau
jasa yang dijualnya. Dengan
melakukan penyerahan barang atau jasa di depan dan menagih pembayaran kelak
maka perusahaan menanggung suatu risiko selama tenggang waktu penyerahan barang
atau jasa dengan waktu pembayaran. Beberapa perusahaan memiliki departemen
risiko kredit yang bertugas untuk menilai
kesehatan finansial dari
konsumennya guna memutuskan
pemberian kredit lebih lanjut atau tidak. Dalam hal ini dapat juga digunakan
jasa pihak ketiga yaitu perusahaan yang menyediakan jasa dibidang penilaian
kredit dengan memberikan peringkat kredit seperti misalnya Moody's, Standard
& Poor's, FitchRatings dan lainnya yang menyediakan informasi
berbayar. Risiko kredit ini tidak dengan sungguh-sungguh dikelola oleh
perusahaankecil yang hanya memiliki 1 atau 2 konsumen saja, sehingga
perusahaan inisangat rentan terhadap masalah gagal bayar atau keterlambatan pembayaran
oleh konsumennya.
Resiko yang dihadapi individu
Konsumen dapat menemui
risiko kredit dalam
bentuk langsung misalnyasebagai deposan di bank atau sebagai
debitur. Mereka dapat juga menghadap irisiko kredit sewaktu melakukan transaksi
dagang dengan cara penyerahan uang muka kepada mitra pengimbang misalnya untuk melakukan
pembelian rumah atau penyewaan rumah. Karyawan dari suatu perusahaan juga amat
tergantung pada kemampuan perusahaan dalam melakukan pembayaran gaji juga
termasuk yang menghadapi risiko kredit dalam stausnya sebagai karyawan. Pada
beberapa kasus, pemerintah menyadari bahwa kemampuan para individu ini untuk
melakukan evaluasi atas risiko kredit sangat terbatas dan risiko ini
dapat mengurangi efisiensi ekonomi
sehingga pemerintah melakukan
berbagai mekanisme dan langkah hukum guna melindungi konsumen terhadap
risiko ini.Deposito bank pada beberapa negara dijamin dengan asuransi (hinga
batasan nilai tertentu) untuk deposito
individu/perorangan, yang secara efektif
akan mengurangi risiko kredit mereka terhadap bank dan meningkatkan
kepercayaan mereka menggunakan jasa perbankan.
Industri yang kami layani :
>>> Retail / Ritel : Segala jenis toko ; Toko Buku, Toko Bangunan, Minimarket, Supermarket, Hypermarket, Toko Buah, Toko Obat / Apotik, Baby Shop, Pet Shop, Toko Roti / Bakery, Dll.
>>> Manufacture / Pabrik : Segala Jenis Pabrik ; Pabrik Makanan & Minuman, Pabrik Plastik, Pabrik Kertas, Dll.
>>> Service : Hotel, Restoran, Printing, Cafe, FnB, F & B, Laundry, Wedding, Fashion Design, Barber Shop, Dll.
>>> Start Up : Segala Jenis Industri.
Konsultan.co
The Future Of..
Indonesia Business Growth
& Integrated Business Strategy